Tata Tertib Praktikum
Laboratorium Psikologi
Pedoman dan regulasi resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh praktikan demi kelancaran kegiatan praktikum.
Praktikum Psikologi wajib diikuti oleh semua mahasiswa Psikologi, dengan syarat:
- Terdaftar sebagai mahasiswa Psikologi Universitas Gunadarma pada semester yang bersangkutan.
- Membawa kartu praktikum sesuai dengan warna yang sudah ditentukan dan ditempel pas foto formal (baru) berwarna dengan ukuran 3 x 4, serta distempel oleh Laboratorium pada pertemuan pertama praktikum.
- Membawa keperluan praktikum, seperti modul dan alat tulis.
- Pada saat praktikum, praktikan wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pakaian Wanita
- Bukan berbahan kaos, jeans, chiffon, atau flannel.
- Kemeja formal, kemeja batik atau blouse (tidak pendek, tidak ketat dan tidak menerawang).
- Rok di bawah lutut (baik ketika duduk ataupun berdiri).
- Sepatu tertutup formal atau pantofel (tidak berbahan kanvas, karet, plastik/jelly, dan kain).
Pakaian Pria
- Bukan berbahan kaos, jeans, atau flannel.
- Kemeja formal atau kemeja batik.
- Celana bahan.
- Sepatu tertutup formal atau pantofel (tidak berbahan kanvas, plastik/jelly, atau kain).
Rambut & Aksesoris
- Wanita: Rambut rapi tidak diwarnai, aksesoris tidak berlebihan, make-up natural, tidak menggunakan cat kuku/tattoo.
- Pria: Rambut depan tidak melebihi alis/telinga, belakang tidak kena kerah, tidak boleh model skin. Tidak ada aksesoris kecuali jam tangan/cincin nikah.
*Bagi yang bermata minus diperbolehkan softlens hitam/coklat (kecuali materi Indera Penglihatan).
Praktikum dilaksanakan satu minggu sekali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Setiap mahasiswa harus mengikuti seluruh praktikum yang diselenggarakan oleh Laboratorium.
- Praktikan yang tidak hadir maksimal 3x pertemuan, tidak diperbolehkan mengikuti praktikum dan dinyatakan gagal.
- Wajib mengulang pada semester yang akan datang.
Izin Force Majeure:
- Umroh/Haji: Surat keterangan travel.
- Keluarga Inti Meninggal: Surat keterangan kematian.
- Sakit: Surat Dokter dan surat rawat inap.
- Pernikahan Saudara Kandung: Fotokopi surat ijin nikah, KK, dan undangan.
- Tugas UKM Gunadarma: Surat tugas bagian kemahasiswaan.
*Surat wajib diserahkan oleh praktikan yang bersangkutan kepada Koordinator/Staff.
Praktikan diharapkan hadir sekurang-kurangnya 15 menit sebelum praktikum dimulai. Keterlambatan lebih dari 10 menit tanpa alasan yang jelas dapat mengakibatkan penolakan masuk.
Diperbolehkan masuk dengan sanksi berupa Lembar Tugas.
Tidak diperbolehkan masuk dan dianggap tidak hadir (Absen).
- Duduk sesuai baris dan meja yang ditentukan.
- Memelihara fasilitas dan peralatan laboratorium.
-
Memelihara suasana kondusif (nyaman dan tenang) dengan TIDAK:
- Makan, minum, merokok, atau mengotori ruangan.
- Mengeluarkan suara keras/berteriak.
- Hilir mudik yang tidak perlu.
- Berbicara hal di luar konteks praktikum.
Praktikan yang melakukan pengerusakan atau menghilangkan alat-alat praktikum (seperti alat tes psikologi, komputer, atau modul praktikum) selama praktikum berlangsung, wajib mengganti dengan alat yang sama sebelum melanjutkan praktikum berikutnya.
- Nilai E.
- Mendapatkan punishment delete pada praktikum Observasi/Wawancara.
- Note: Jika Nilai D tapi lulus Laboratorium, tidak perlu mengulang.
- Mengisi form praktikan mengulang di Google Doc (Link di website).
- Melapor dan menyerahkan berkas (Fotokopi DNS/DNU nilai terkait, Fotokopi KTM & KRS Aktif).
- Batas melapor: 1 Minggu setelah praktikum dimulai. Lewat dari itu tidak dapat mengikuti praktikum.
Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti ujian praktikum (POST-TEST) adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh materi praktikumnya dan telah menyelesaikan segala persyaratan baik administrasi, pengulangan, dan tugas-tugas lainnya.
Sanksi atas pelanggaran butir 1 sampai dengan 7 adalah:
- Teguran dan peringatan.
- Larangan mengikuti sebagian praktikum pada semester yang bersangkutan.
- Praktikum pada semester yang bersangkutan dianggap gagal/tidak lulus.
Diwajibkan kepada seluruh praktikan untuk mematuhi peraturan di atas.
Segala hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, sesuai dengan kebijakan Koordinator dan Kepala Laboratorium.
Mengetahui dan menyetujui,
Dr. Anugriaty Indah Asmarany
Koordinator Laboratorium Psikologi
Punya pertanyaan terkait tata tertib atau administrasi praktikum? Hubungi kami melalui Live Chat